Hak Pemohon Informasi :
- Setiap Orang berhak :
- Memperoleh Informasi Publik Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
- Melihat dan mengetahui Informasi Publik.
- Menghadiri Pertemuan Publik Yang Terbuka Untuk Mendapatkan Informasi Publik.
- Menyebarluaskan Informasi Publik Sesuai Peraturan Perundang-undangan.
- Setiap Pemohon Informasi Publik Berhak :
- Mengajukan Permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
- Mengajukan Gugatan ke Pengadilan bila dalam memperoleh informasi mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.
Kewajiban Pengguna Informasi :
- Pengguna Informasi Publik Wajib :
- Menggunakan Informasi Publik Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- Mencantumkan sumber darimana Informasi Publik tersebut diperoleh, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi Sesuai dengan peraturan perundang-undangan.