PPID

UU RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: “Bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting Negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik”.

Keterbukaan informasi public merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan Negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana, ditetapkan Pejabat Pengelola Informasi danDokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID.

 

Tugas Utama PPID Pembantu

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2017 pasa 14, tugas utama PPID Pembantu adalah:

  1. Membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya.
  2. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan.
  3. Melaksanakan kebijakan teknis infoemasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
  4. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima.
  5. Mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup kompnen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri/Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintahan Daerah masing-masing menjadi bahan informasi publik; dan
  6. Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.

 

Informasi dan Dokumentasi Publik

Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi dan Dokumentasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah berhak menolak memberikan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan seperti:

  1. Informasi dan dokumentasi yang dapat membahayakan Negara;
  2. Informasi dan dokumentasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
  3. Informasi dan dokumentasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
  4. Informasi dan dokumentasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau
  5. Informasi dan dokumentasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.