- Melakukan pengelolaan, penyediaan, penyebaran informasi yang akurat, cepat, tepat, dapat dipercaya dan tidak menyesatkan;
- Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan via elektronik maupun non-elektronik;
- Menjamin bahwa seluruh informasi publik yang dikeluarkan kepada publik telah sesuai dengan ketentuan dan tata tertib yang berlaku;
- Menjamin bahwa fasilitas pelayanan informasi dapat memberikan kenyamanan kepada penguna informasi;
- Menanggapi permintaan informasi dan keberatan atas informasi publik yang disampaikan baik langsung maupun melalui media secara propesional;
- Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani;
- Melakukan monitoring dan evaluasi kinerja pelayanan informasi dan dokumentasi.