Tentang


Tugas Pokok & Fungsi


Peraturan daerah Kota Bontang nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan susunan dan perangkat daerah. Sehingga mulai tahun 2017 Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kota Bontang memiliki tugas:
“Melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang Urusan Wajib Kepemudaan dan Olahraga serta Urusan Pilihan Pariwisata serta tugas pembantuan yang diberikan”


Visi & Misi


Visi pembangunan Kota Bontang 2016-2021:

“Menguatkan Bontang sebagai kota maritim berkebudayaan industri yang bertumpu pada kualitas sumberdaya manusia dan lingkungan hidup untuk kesejahteraan masyarakat.”

Misi pembagunan Kota Bontang 2016-2021:

  1. Menjadikan Kota Bontang sebagai Smart City melalui peningkatan kualitas sumberdaya manusia.
  2. Menjadikan Kota Bontang sebagai Green City melalui peningkatan kualitas lingkungan hidup.
  3. Menjadikan Kota Bontang sebagai Creative City melalui pengembangan kegiatan perekonomian berbasis sektor maritim.

Struktur Organisasi