Tugas Pokok dan Fungsi

Peraturan daerah Kota Bontang nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan susunan dan perangkat daerah. Sehingga mulai tahun 2017 Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kota Bontang memiliki tugas:
“Melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang Urusan Wajib Kepemudaan dan Olahraga serta Urusan Pilihan Pariwisata serta tugas pembantuan yang diberikan”