Standar Pelayanan Informasi

Hak Pemohon Informasi :

  • Setiap Orang berhak :
    1. Memperoleh Informasi Publik Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
    2. Melihat dan mengetahui Informasi Publik.
    3. Menghadiri Pertemuan Publik Yang Terbuka Untuk Mendapatkan Informasi Publik.
    4. Menyebarluaskan Informasi Publik Sesuai Peraturan Perundang-undangan.

 

  • Setiap Pemohon Informasi Publik Berhak :
    1. Mengajukan Permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
    2. Mengajukan Gugatan ke Pengadilan bila dalam memperoleh informasi mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.

 

Kewajiban Pengguna Informasi :

  • Pengguna Informasi Publik Wajib :
    1. Menggunakan Informasi Publik Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
    2. Mencantumkan sumber darimana Informasi Publik tersebut diperoleh, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi Sesuai dengan peraturan perundang-undangan.